Pengertian Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Program Kampung KB
Alkisah sebuah desa di pesisir utara kabupaten Tangerang dikenal dengan nama desa Kohod termasuk wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Desa dengan kultur pesisir dimana warganya kebanyakan adalah nelayan yang mengandalkan penghasilannya dari menangkap ikan dari laut. Laut adalah harapan dan masa depan mereka yang diwariskannya secara turun temurun hingga ke anak cucunya. Daerah pesisir dikenal dengan keadaan yang kumuh, kotor dan tidak higienis, sehingga mereka identik dengan daerah tertinggal serta tidak tersentuh pembangunan.
Namun kemudian perubahan terjadi tatkala desa Kohod yang berpenduduk sekitar 8000 jiwa dijadikan desa percontohan; Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan dalam suatu acara, bahwa gerakan masyarakat pesisir dimulai dari Desa Kohod dan akan dilanjutkan ke desa lainnya di seluruh Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menjadikan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji sebagai desa sejahtera dalam program gerakan pembangunan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan air bersih, juga membangun perekonomian masyarakat dengan melatih bertanam dan beternak.
Secara nasional, hal ini sejalan pula dengan amanat yang tertuang dalam agenda prioritas pembangunan, terutama agenda prioritas ketiga, yaitu memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Mengapa Kampung KB
Mendengar istilah kampung terkesan dalam pikiran setiap orang adalah sebuah tempat nun jauh di pedalaman atau pesisir pantai, yang keadaannya terpencil, tertinggal, kumuh kurang tersentuh oleh pembangunan serta masyarakatnya tidak berpendidikan, mata pencaharian penduduk nya sebagian besar dari bertani dan nelayan. Segalanya dalam serba keterbatasan; kurangnya sarana prasarana jalan, jembatan, listrik, air bersih, pendidikan
Namun terakhir ini, istilah kampung KB menjadi icon yang cukup populer dan banyak diperbincangkan tidak hanya di lingkungan pengelola program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) dalam hal ini BKKBN, akan tetapi juga di kalangan lembaga-lembaga departemen atau pun non departemen mulai tingkat pusat hingga daerah
Hal ini, terutama sejak kampung KB dicanangkan oleh Presiden RI pada bulan Januari 2016. Kemudian pertanyaan yang muncul, mengapa kampung KB harus dibentuk.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi;
- program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era orde baru;
- untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas;
- penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat;
- mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita, terutama agenda memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka kesatuan serta agenda meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia;
- mengangkat dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010-2030.
Secara umum, tujuan dibentuknya kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Secara khusus, kampung KB dibentuk selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
Pemberdayaan Masyarakat
Pembangunan seyogyanya adalah membangun masyarakat, karena masyarakat adalah subyek pembangunan bukan sebagai obyek pembangunan. Masyarakatlah yang pertama dan utama harus dibangun, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai Dasar Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Walaupun pembentukan kampung KB diamanatkan kepada BKKBN, akan tetapi pada prinsipnya kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa instansi terkait dari pusat hingga ke daerah. Kampung KB diharapkan menjadi miniatur atau gambaran dari sebuah desa yang didalamnya terdapat keterpaduan program pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
Kampung KB dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaplikasikan delapan fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.
Kegiatan di Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, dengan demikian kampung KB ini dapat dijadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya perubahan sikap, perilaku dan cara berfikir masyarakat ke arah yang lebih baik.
Kampung yang mulanya tertinggal, terbelakang, kumuh dan warganya kurang berpendidikan, melalui kampung KB menjadi kampung yang maju dan berkembang sejajar dengan daerah-daerah lain yang ada di perkotaan.
Kampung KB oleh Drs. H. Teteng Jumara, MM