Kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang banyak diberitakan di media massa seperti mengalami kekerasan, gaji tidak dibayar, pelecehan dan kekerasan seksual bahkan pembunuhan hanyalah salah satu potret buram yang dialami oleh sebagian TKI. Di samping itu masih banyak kasus lainnya, terutama yang dialami oleh tenaga kerja wanita (TKW).

Selain itu, ada kasus TKI yang terancam mendapat hukuman mati, meninggal karena berbagai sebab, antara lain penganiayaan, kecelakaan kerja, dan situasi kerja yang buruk. Belum lagi masalah TKI di Indonesia sebelum berangkat kerja. Menjadi pertanyaan kemudian, mengapa banyak sekali masalah yang berkaitan dengan TKI yang bekerja di luar negeri, terutama pada TKW? Apa saja masalah yang dihadapi oleh TKI, mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana penyelesaiannya?

Menjadi TKI: antara Remittance dan Resiko

Arab Saudi hanyalah salah satu negara tujuan TKI. Di samping Arab Saudi, banyak pula TKI yang memilih bekerja di negara lain, baik di wilayah Asia seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Korea Selatan maupun Afrika, Amerika, Eropa, dan Australia. Akan tetapi bila dilihat secara kuantitatif, jumlah kasus TKI yang bekerja di Arab Saudi memang menduduki peringkat pertama.

Jenis kasus yang dihadapi oleh TKI bermacam-macam, mulai dari masalah yang berkaitan dengan gaji hingga pelecehan seksual dan pembunuhan. Data dari Migrant Care, sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif melakukan advokasi kepada TKI, menunjukkan kasus terbanyak yang dihadapi oleh TKI adalah deportasi. Masalah ini banyak dihadapi oleh TKI yang bekerja di Malaysia.

Meskipun sebagian TKI tidak beruntung karena mengalami berbagai kasus seperti yang sudah diuraikan, namun fakta juga menunjukkan bahwa sumbangan yang diberikan oleh TKI kepada negara berupa devisa terus meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah remitansi terbesar dikirim oleh TKI dari Malaysia dan TKI dari Arab Saudi.

Besarnya remitansi yang dihasilkan oleh TKI ini pula yang tampaknya menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah “berat hati” untuk melakukan moratorium atau penghentian pengiriman TKI ke luar negeri, meskipun telah banyak kasus yang menimpa TKI yang bekerja di sana, terutama kasus kekerasan terhadap TKW dan penelantaran.

TKI dan Feminisasi Kemiskinan

Apabila mencermati kasus-kasus yang menimpa TKI, maka tampak bahwa sebagian besar kasus terjadi pada TKW yang bekerja pada sektor informal, yaitu mereka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Jarang sekali kita dengar adanya kasus yang menimpa TKI yang bekerja di sektor formal. Sebagai perbandingan, sebagian besar TKI di Kuwait yang bekerja di sektor formal sebagai tenaga perawat relatif tidak mengalami masalah sebagaimana yang dialami oleh TKW yang bekerja sebagai PRT di Arab Saudi dan Malaysia.

Dari total jumlah TKI yang bekerja di luar negeri, sekitar 65% di antaranya memang masih didominasi oleh pekerja sektor informal. Mereka berprofesi sebagai buruh bangunan, buruh perkebunan, dan PRT. Dan sebagian besar PRT adalah perempuan. Bagi banyak perempuan miskin, bekerja di luar negeri sebagai TKW telah menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih di tengah segala keterbatasan yang mereka hadapi.

Hal ini menunjukkan terjadinya feminisasi kemiskinan (feminization of poverty), yaitu sebuah kenyataan bahwa sebagian besar angka kemiskinan diisi oleh kaum perempuan. Tidak mengherankan jika setiap tahun terjadi peningkatan jumlah TKW yang bekerja ke luar negeri.

Setidaknya terdapat empat faktor yang dapat menjelaskan hal ini.

  1. Adanya krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 yang telah menyebabkan banyak perempuan kehilangan pekerjaan.
  2. Adanya peningkatan permintaan terhadap pekerja perempuan di satu sisi dan terbatasnya kesempatan kerja bagi pekerja tidak terlatih dengan upah yang memadai di sisi yang lain.
  3. Kebijakan pemerintah yang mendorong perempuan untuk bekerja ke luar negeri melalui Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
  4. Peran aktif dari para calo yang membuat perempuan tergiur dan berani untuk bekerja ke luar negeri

Sejak krisis ekonomi yang terjadi tahun 1998, terdapat sekitar 400.000 orang yang secara resmi tercatat sebagai TKI setiap tahunnya. Data Bank Dunia menunjukkan, pada tahun 2004, sekitar 80% dari TKI adalah TKW, dan 95% di antaranya bekerja di sektor informal sebagai PRT atau profesi lain yang sejenis seperti perawat bayi (babysitter) atau orang lanjut usia (pramurukti). Data lain dari Bank Dunia menunjukkan, pada tahun yang sama jumlah TKI yang terdaftar mencapai 380.688 orang, dan 83% di antaranya adalah perempuan (TKW). Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% TKW bekerja di sektor informal sebagai PRT.

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Meskipun permasalahan TKI merupakan sesuatu yang kompleks karena banyaknya faktor yang saling terkait, namun tidak berarti bahwa Pemerintah boleh mengabaikan aspek perlindungan terhadap TKI. Kondisi bahwa negara lain membutuhkan TKI guna mendukung perekonomian mereka seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Indonesia sebagai posisi tawar untuk menuntut jaminan perlindungan hukum dan perlakuan yang layak bagi TKI. Menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjamin warganya diperlakukan secara adil dan manusiawi dimana pun dia berada dan apapun profesinya, termasuk mereka yang memilih menjadi TKI di luar negeri

Khusus mengenai kebijakan pengiriman TKI, terutama ke Arab Saudi, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.

Beberapa upaya jangka pendek tersebut antara lain: membantu mempercepat penyelesaian terhadap kasus-kasus TKI yang bermasalah di negara-negara tujuan TKI, terutama yang ada di Arab Saudi, baik yang sedang menghadapi ancaman hukuman, termasuk hukuman mati, TKI yang berada di penampungan di KBRI karena ada masalah dengan izin tinggal, kontrak kerja, gaji, dan mengalami kasus kekerasan, maupun ratusan TKI yang saat ini masih terlantar.

Dalam jangka panjang, pemerintah harus meninjau ulang negara-negara yang menjadi tujuan TKI, terutama Arab Saudi. Pemerintah hendaknya hanya memberikan ijin kepada TKI untuk bekerja di negara-negara yang sudah memiliki perjanjian bilateral tentang TKI seperti Hongkong dan Malaysia. Pemerintah juga perlu memprioritaskan pengiriman TKI sektor formal dan secara bertahap mengurangi pengiriman TKI sektor informal.

Khusus terhadap negara tujuan Arab Saudi, perlu dipertimbangkan beberapa hal berikut sebelum meneruskan kebijakan pengiriman TKI sektor informal ke negara itu, yaitu:

  1. Dari aspek yuridis formal, Peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan para pekerja sektor informal seperti PRT, supir, dan tukang kebun sebagai bagian dari tenaga kerja formal, sehingga secara hukum mereka tidak terlindungi.
  2. Secara sosio-kultural, pandangan dalam masyarakat Arab Saudi yang menganggap bahwa pembantu adalah ”budak” sampai saat ini belum sepenuhnya hilang, sehingga TKW yang bekerja sebagai PRT dapat diperlakukan dengan seenak nya.
  3. Banyaknya kasus yang menimpa TKI yang bekerja di sana, terutama yang berprofesi sebagai PRT. Hal ini tidak terlepas dari paradigma yang masih menganggap bahwa PRT adalah budak.

Apabila Pemerintah menyadari tiga hal tersebut, maka pilihan terbaik adalah menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke Arab Saudi, sehingga tidak akan muncul lagi kasus-kasus yang telah menimpa TKI di masa mendatang. Pemerintah telah melakukan moratorium atau penghentian pengiriman TKI sektor informal ke Kuwait, Jordania, dan Malaysia, namun terhadap Arab Saudi Pemerintah masih belum berani bersikap tegas.

DPR juga dapat mengambil peran dalam upaya perlindungan TKI sesuai dengan fungsi yang dimiliki. Fungsi legislasi dapat dijalankan dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Banyak pihak yang menganggap bahwa Undang-Undang ini masih memiliki kelemahan karena memberikan porsi yang terlalu besar kepada PPTKIS dan sebaliknya masih kurang memberikan perlindungan hukum kepada TKI. DPR bersama-sama dengan Pemerintah juga perlu meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya.

Selain itu, fungsi pengawasan juga perlu lebih dioptimalkan dengan melakukan rapat kerja dengan seluruh s take holders terkait, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri serta rapat dengar pendapat dengan BNP2TKI, dan Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) maupun kunjungan langsung ke daerah-daerah yang selama ini menjadi daerah pengirim TKI seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan fakta yang akurat di lapangan.

 

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri

Topik: #luar negeri #perlindungan #sosial #tenaga kerja