Ketika mendengar nama petani, dalam bayangan kita selalu tergambar seseorang yang sederhana, memulai usahanya yang turun temurun dengan hasil yang hanya cukup untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Bayangan tersebut tidaklah salah, mengingat memang seperti itu adanya petani Indonesia.
Pemberdayaan Petani
Sampai saat ini petani kecil tetap bertahan hidup meskipun di bawah garis kemiskinan. Penguasaan lahan yang kecil, produksi yang terbatas, akses terhadap sarana dan prasarana yang masih kurang. Namun tekanan dan keadaan ini membuat mereka lebih mandiri. Terkadang mereka telah mencoba untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, namun lebih sering tidak didengarkan.
Dari tekanan tersebut mereka berusaha menanami lahan secara intensif dengan cara menanam beberapa tanaman dalam satu lahan secara bersamaan (multicropping). Hal lain yang mereka lakukan adalah mengandalkan tenaga kerja sendiri, terjun langsung dalam pengolahan tanah, mencabut rumput, menyebar pupuk sampai kepada memanen hasilnya.
Peningkatan kesejahteraan Indonesia hal inilah yang selalu didengungkan ketika pembacaan pembukaan UUD 1945. Namun nyatanya, kesejahteraan masih jauh dari kehidupan petani, seperti ada penghalang bagi mereka untuk mendapatkannya.
Petani merupakan bagian terpenting dalam sektor pertanian dan pertanian adalah salah satu sektor yang menyumbang PDB terbesar di Indonesia. Dahulu, pertanian hanya dipandang dalam arti sempit yaitu semata-mata hanya melihat usaha taninya saja dan tidak menguntungkan bagi pembangunan pedesaan. Masyarakat saat itu tidak menyadari potensi lain yang ada di daerah mereka sendiri.
Akan tetapi, ketika zaman perlahan berubah, pertanian telah diartikan secara luas, yang dikenal dengan sistem usaha agribisnis. Sistem usaha agribisnis meliputi sub sistem hulu, on-farm, hilir hingga ke sub sistem penunjang. Namun, sektor pertanian ini tidak terlalu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa. Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung pada sektor ini.
Perhatian pemerintah bukannya tidak ada pada sektor ini, terbukti dengan adanya program pemberdayaan petani. Namun hal ini dirasa belum cukup untuk dapat menyejahterakan kehidupan petani. Pemberdayaan masyarakat memiliki arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan. Dengan demikian, masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian dalam menghadapi masalah yang terjadi.
Upaya-upaya pemberdayaan petani seharusnya mampu berperan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dalam membentuk dan mengubah perilaku masyarakat untuk mencapai taraf hidup yang lebih berkualitas. Pembentukan dan perubahan perilaku tersebut, baik dalam dimensi sektoral yakni dalam seluruh aspek/ sektor-sektor kehidupan manusia; dimensi kemasyarakatan yang meliputi jangkauan kesejahteraan dari materiil hingga non materiil; dimensi waktu dan kualitas yakni jangka pendek hingga jangka panjang dan peningkatan kemampuan dan kualitas untuk pelayanannya, serta dimensi sasaran yakni dapat menjangkau dari seluruh strata masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat tidak lain adalah memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar mampu menggali potensi dirinya dan berani bertindak memperbaiki kualitas hidupnya, melalui cara antara lain dengan pendidikan untuk penyadaran dan pemampuan diri mereka.
Hak Asasi Petani
Mencermati perkembangan pertanian di Indonesia yang belum menampakkan hasil yang signifikan dan untuk melindungi serta memberdayakan petani, pemerintah merancang suatu perundang-undangan yang telah disahkan pada tanggal 19 Juni 2013 lalu yaitu UU No 19/2013 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memberdayakan petani serta mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi, dengan memberikan kepastian bertani, kepastian harga, kepastian pendapatan, kepastian sarana-prasarana, fasilitas, dan sebagainya. Sangat jelas sekali UU ini memberikan kekhususan pada petani sebagai subjek.
Namun beberapa bulan terakhir setelah di sahkannya UU tersebut, menimbulkan pertanyaan besar bagi beberapa kalangan yaitu sejauh mana undang-undang tersebut melindungi dan memberdayakan petani. Dimana persoalan lahan pertanian atau lebih tepatnya tanah yang dimiliki adalah permasalahan utama dari petani Indonesia, namun persoalan tanah justru tidak masuk dalam konsiderans Undang-Undang tersebut.
Menindaklanjuti dari kekhawatiran diatas, beberapa organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Asasi Petani memandang perlu untuk melakukan Uji Materi atas UU. Tim pemohon yang mengadvokasi petani untuk menyelesaikan masalah tersebut terdiri dari: Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaharuan Agraria(KPA), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Dimana tujuan dari advokasi adalah mewujudkan berbagai hak dan kebutuhan kelompok masyarakat yang oleh karena keterbatasannya untuk memperoleh akses di bidang sosial, kesehatan, politik, ekonomi, hukum, budaya, mengalami hambatan secara struktural akibat tidak adanya kebijakan publik yang bepihak kepada mereka.
Advokasi diperlukan untuk memasukkan petani kecil ke dalam struktur kebijakan. Setiap penyusunan undang-undang maupun revisi haruslah memperhatikan kepentingan dan kebutuhan petani kecil. Selama ini petani kecil selalu dipinggirkan dalam kebijakan pembangunan. Mereka tersingkirkan secara tidak sengaja karena aturan yang disusun tidak memberikan perhatian yang khusus.
Contohnya saja hak petani terhadap lahan, benih, pengetahuan terhadap teknologi pertanian, hak atas pangan serta hak atas berorganisasi. Kebanyakan dari mereka memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam hal ini.
Tuntutan dari tim advokasi ini menginginkan bahwa hak petani kecil harus dilindungi dalam undang-undang, terutama sekali masalah kepemilikan lahan. Di sisi lain, pemerintah menginginkan petani berorganisasi secara terbuka dan demokratis. Namun, saat ini petani dipaksa untuk mengikuti dan menjalankan organisasi dari pemerintah. Hal ini menyebabkan petani tidak dapat berkreasi secara mandiri dan tidak dapat melakukan apa yang mereka inginkan.
Organisasi dari pemerintah ini merupakan bentuk alat kekuasaan pemerintah kepada rakyatnya. Akibatnya petani tidak memiliki kekuatan apapun atas apa yang ingin mereka usahakan. Pengaruh pemerintah sangat besar dalam pembentukan dan berjalannya organisasi petani, sehingga keberadaan organisasi petani Indonesia saat ini merupakan akibat langsung dari pengaruh intervensi pemerintah.
Petani adalah tulang punggung bangsa serta penyedia bahan pangan. Oleh karena itu perlindungan dan kepastian hukum terhadap petani harus diperjuangkan melalui advokasi dan dukungan dari berbagai pihak. Namun partisipasi petani juga sangat diperlukan dalam proses advokasi untuk memperjuangkan nasib mereka sendiri. Partisipasi tersebut bisa saja berupa kesaksian-kesaksian, seperti memberikan gambaran seputar upaya hukum yang telah dilakukan selama ini untuk memperjuangkan kembali tanah yang kini statusnya semakin tidak jelas dan sewa lahan yang secara ekonomis memberatkan petani.
Setidaknya kesaksian dan pemaparan langsung dari petani dapat memberikan gambaran terkait nasib petani yang hendak memperjuangkan haknya sehingga dapat menjadi bahan bagi pihak yang berwenang dalam pembuatan kebijakan dan mengembalikan substansi undang-undang yang benar-benar dapat melindungi dan memberdayakan petani, bukan malah membebani dan mendiskriminasi petani kecil.
Ditulis oleh Reza Mardhiyah A. – Institut Pertanian Bogor (sumber: POPMASEPI)
Pemberdayaan Petani dan Pemenuhan Haknya