Kebijakan defisit pemerintah seringkali dianggap indikator buruknya perencanaan perekonomian negara oleh masyarakat yang beranggapan bahwa kebijakan defisit itulah yang mengakibatkan tingginya hutang pemerintah. Namun, pandangan ini disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan defisit tersebut dan kontribusinya terhadap perekonomian.

Dalam, proses penganggaran, defisit terjadi ketika anggaran belanja melebihi estimasi pendapatan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam ilmu ekonomi kebijakan anggaran defisit umumnya sangat baik digunakan dalam kondisi perekonomian yang resesif (penurunan PDB selama dua kuartal atau lebih dalam satu tahun).

Hal ini dapat dilihat dari peningkatan belanja pemerintah yang ditujukan pembangunan infrastruktur di beberapa daerah dapat memberikan lapangan kerja baru serta penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya pendapatan dari setiap masyarakat, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat maka akan meningkatkan konsumsi masyarakat secara agregat (C) yang berimbas pada meningkatnya Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara (Y = Consumption + Investment + Government Spending + Net Export).

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa defisit tidak selamanya merupakan ukuran buruk dalam perekonomian asalkan arus kas tersebut ditujukan untuk tujuan investasi produktif (menghasilkan cash inflow di masa mendatang) seperti infrastruktur maupun guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia melalui pendidikan, kesehatan, pelatihan terampil tenaga kerja dibanding hal yang bersifat konsumsi.

Namun terlepas dari hal tersebut, defisit perlu untuk tetap dijaga pada level yang aman agar tidak memberikan dampak negatif yang besar kepada perekonomian, yaitu sebesar 3% dari PDB sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain mengenal defisit anggaran tersebut, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tentang defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit).

Neraca transaksi berjalan merupakan salah satu alat ukur dalam perdagangan internasional Indonesia yang mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman & transfer uang dari Bank ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta. Jika suatu negara mengalami defisit transaksi berjalan maka negara ini merupakan negara peminjam neto dari negara lainnya karena membutuhkan aliran finansial atau modal untuk membiayai defisit tersebut.

Defisit Neraca Perdagangan

Sebagai contoh salah satu penyebab utamanya adalah defisit neraca perdagangan (nilai impor yang melebihi ekspor, Agustus 2018 defisit sebesar USD 940 juta) yang disebabkan dengan:

  1. Lemahnya penerimaan ekspor Indonesia dikarenakan mayoritas masih berasal dari ekspor bahan mentah seperti minyak dan batu bara dengan harganya sangat bergantung barang komoditas di luar negeri yang tidak menentu serta kurang kompetitifnya produk domestik di pasar internasional;
  2. Besarnya kegiatan produksi dan ivestasi dalam negeri yang memiliki implikasi pada meningkatnya impor bahan baku dan barang modal. Serta dengan meningkatnya pendapatan seseorang cenderung melakukan konsumsi lebih banyak termasuk ke dalam pembelian bahan impor;
  3. Kondisi ekonomi dunia seperti membaiknya kondisi ekonomi Amerika serta kebijakan The Fed (Bank Sentral AS) yang meningkatkan tingkat suku bunga Amerika, sehingga investor asing lebih tertarik menanamkan modalnya ke AS. Selain itu menyebabkan permintaan terhadap dollar yang melebihi ketersediaanya dollar yang ditawarkan menyebabkan nilai rupiah terdepresiasi.
  4. Dengan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi menyebabkan meningkatnya harga impor relatif yang akan merugikan industri manufaktur Indonesia yang masih banyak melakukan impor bahan baku dan barang modal dari luar negeri. Selain itu membuat cadangan dollar menipis pada pasar domestik.

Dalam menanggapi defisit neraca transaksi berjalan tersebut, adapun beberapa langkah kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah:

  1. Kebijakan suku bunga acuan, melalui 7-day repo rate, yaitu suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia setiap minggunya untuk mengatur laju inflasi sesuai keinginan yang juga berdampak pada jumlah uang yang beredar di masyarakat serta suku bunga tetap sesuai dengan ekspektasi pasar.
  2. Memberikan insentif perpajakan guna mendorong perkembangan industri manufaktur Indonesia, seperti tax holiday, tax allowance, dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) seperti industri logam, minyak, gas bumi, batu bara, kimia dasar, dll, serta pemberian insetif pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK tanjung lesung, Sei Mangkei, Palu, Bitung, Morotai, dll).
  3. Meningkatkan PPh 22 impor atas 1.147 pos yang memiliki sifat barang konsumsi, bukan bahan baku maupun barang modal dengan PMK No. 110/PMK.010/2018 yang berlaku sejak tanggal 13 September 2018. Adapun beberapa pos tersebut antara lain berupa barang elektronik, mobil CBU, produk tekstil, komestik, dll. d. Kebijakan yang mengatur produksi dengan mempertimbangkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), seperti TKDN dalam smartphone.
  4. Peningkatan peran Industri hulu, sehingga dapat memberikan pasokan bahan baku atau bahan modal bagi industri manufaktur lain dengan harapan bahwa Indonesia dapat meningkatakan kegiatan ekspor atas produk manufaktur tidak sebatas barang komoditas saja.

Selain peran pemerintah dimaksud, defisit ini bisa diatasi jika didukung oleh peran aktif masyarakatnya sebagai pelaku ekonomi, beberapa yang bisa dilakukan masyarakat antara lain:

  1. Menggunakan bahan bakar biodiesel 20 (B20) yang diwajibkan untuk semua mesin diesel seperti lokomotif kereta dan alat berat sehingga dapat menekan laju impor atas bahan bakar dengan meningkatkan konsumsi minyak sawit Indonesia (BBM yang renewable);
  2. Melakukan dan memanfaatkan pemasaran produk dalam negeri melalui marketplace online sehingga dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat lain, khususnya generasi milenial yang cenderung konsumtif yang diharapkan dapat menurunkan kegiatan impor barang konsumsi dan meningkatkan kegiatan ekonomi UMKM domestik.
  3. Menunda perjalanan ke luar negeri, atau lebih memilih melakukan perjalanan ke tempat wisata domestik dan dapat mengunggahnya ke media sosial sehingga dapat menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia sehingga dapat menambah cadangan devisa dalam negeri.
  4. Lebih memilih menggunakan transportasi publik, sehingga dapat menekan pembelian kendaraan pribadi yang dapat mengurangi importasi mobil produksi negara lain dan penggunaan bahan bakar.

Setelah pembahasan tersebut beberapa jenis defisit seperti defisit anggaran dan defisit neraca transaksi berjalan, serta bagaimana kondisi tersebut saling mempengaruhi satu sama lain, dan bagaimana dampaknya pada perekonomian yang tidak hanya memberikan dampak negatif tapi juga memberikan dampak positif asalkan digunakan untuk investasi yang memberikan future cash inflow, hal ini juga perlu peran aktif oleh masyarakat selaku pelaku ekonomi untuk membantu mengontrol nilai defisit negeri ini.

Oleh: Panji Galih Yogaswara

 

Mengenal Defisit Serta Peran Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Menangulanginya.

Topik: #ekonomi #keuangan #referensi