Dampak pandemi terhadap perekonomian Indonesia membuat pemerintah akhirnya meluncurkan program bantuan modal usaha UMKM. Terdapat 3 program yang diluncurkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian yang sempat “lumpuh” akibat pandemi pada tahun 2020 dan 2021 ini. Ketiga program tersebut ditujukan khusus kepada pelaku usaha berskala mikro, kecil dan menengah yang mendominasi hingga 99,9 persen dari total 64,2 juta unit usaha di Indonesia.
Setiap pelaku usaha UMKM berhak mendapatkan bantuan ini. Akan tetapi Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk bisa mendapatkan modal usaha dari pemerintah. Untuk mengetahui selengkapnya mengenai program bantuan UMKM dari pemerintah, simak penjelasannya di bawah ini.
3 Pilihan Program Modal Usaha UMKM Pemerintah
Terdapat 3 macam program bantuan UMKM yang diberikan oleh pemerintah. Berikut penjelasan dan persyaratannya:
1. Program PEN
Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pemerintah memberikan bantuan UMKM berupa program penjaminan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bentuk daripada bantuan ini berupa pemberian sejumlah uang kepada bank yang telah memenuhi kriteria sebagai Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Program PEN dilaksanakan melalui PT. Askrindo dan PT. Jamkrindo. Dimana nantinya Anda sebagai pelaku UMKM dapat mengajukan fasilitas pinjaman kepada bank-bank yang telah bekerjasama baik dengan skema konvensional maupun syariah.
2. Program BPUM
Selain program PEN, pemerintah juga memberikan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM dalam bentuk uang yang sumbernya dari APBN. Adapun besaran uang BPUM di tahun 2021 sebesar Rp 1.200.000 yang diberikan secara sekaligus teruntuk pelaku usaha UMKM yang telah memenuhi kriteria. Namun untuk tahun 2022, besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000, yang juga hanya ditujukan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria.
Persyaratan yang harus Anda penuhi diantaranya NIK Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta Surat Keterangan Usaha yang bisa didapatkan dari Kepala Desa atau Kelurahan. Bantuan hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat dari bank manapun dan bukan merupakan kelompok ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
3. Program BT-PKLW
Pemerintah juga memberikan bantuan tunai langsung kepada pedagang kaki lima dan warung sebesar Rp1.200.000. Skema program ini sudah masuk dalam program BPUM. Meski skemanya sama, akan tetapi pencairan dananya dilakukan oleh petugas TNI dan Polri. Pendataan dan verifikasi akan dilaksanakan oleh pihak berwenang.
Jika Anda memenuhi kriteria, maka Anda akan mendapatkan undangan untuk melakukan pengambilan bantuan di kantor Polres maupun Kodim setempat. Kriteria penerima bantuan BT-PKLW ini diantaranya belum pernah mendapatkan BPUM, berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta memiliki data izin usaha.
Cara Mendapatkan Bantuan BPUM Pemerintah
Untuk mendaftar BPUM, pastikan Anda sebelumnya sudah mendaftarkan usaha Anda secara online di https://oss.go.id. Dari mendaftar online inilah Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Selanjutnya, daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan bantuan BPUM dengan langkah berikut:
- Persiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, KK, dan SKU atau NIB
- Bawa semua dokumen tersebut ke Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di domisili Anda
- Isilah formulir yang diberikan petugas dengan data sebenar-benarnya
- Dinas Koperasi dan UMKM akan memproses pengajuan serta memverifikasi data Anda
- Bila pengajuan Anda diterima, maka Anda akan mendapatkan pesan SMS dari bank BRI
- Anda juga bisa cek daftar penerima bantuan di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
Demikian penjelasan mengenai modal usaha UMKM dari pemerintah. Mengingat modal menjadi aspek krusial bagi keberlangsungan suatu usaha, dari situlah Bank Danamon menyediakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Dana Instant untuk Anda.
Produk fasilitas pinjaman uang tanpa jaminan ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan pinjaman yang dicairkan secara instan dengan limit hingga 200 juta. Suku bunga yang ditawarkan sangat kompetitif dengan tenor mulai 12 hingga 36 bulan. Tentunya keberadaan pinjaman ini akan sangat membantu bagi Anda yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha.
Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha UMKM dari Pemerintah